Profil

Lembaga pemeriksa Halal YARSI adalah Lembaga yang berfungsi membantu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan masyarakat dalam memeriksa, memverifikasi, dan mengkaji produk pangan, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan lainnya untuk penentuan ke- halalannya.




Lembaga Pemeriksa Halal YARSI adalah lembaga yang dibentuk oleh Yayasan YARSI dengan tugas mengaudit perusahaan/produsen yang menghendaki sertifikat halal untuk produk yang diproduksinya. Lembaga tersebut dibentuk karena sudah memenuhi persyaratan pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI tanggal 25 September 2014, dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2014. LPH YARSI dilaunching 10 Desember 2015 bersamaan dengan acara World Academic & Research Conference 2015 di aula Universitas YARSI. Tiga SDM dari LPH YARSI mengikuti pelatihan calon auditor halal yang diselenggarakan oleh BPJPH. Pada bulan Mei 2018, LPH YARSI bersama dengan sekitar 50 calon LPH lainnya di visitasi oleh BPJPH.

VISI

Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang terpercaya pada tingkat Nasional dan Internasional


MISI

  1. Membatu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan melaksanakan pemeriksaan atau pengkajian kehalalan dan atau ke thoyyiban produk pangan, obat-obatan, kosmetika, dan produk lainnya, yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat serta beredar di Indonesia dan di dunia.
  2. Menyelenggarakan penyuluhan dan Pendidikan halalan – thoyyiban bagi akademisi, industri, pemerintah, maupun masyarakat lainnya.
  3. Melakukan Kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pengujian dan pengkajian kehalalan serta ke thayyibanan produk.