Selamat Datang di Situs LPH YARSI

LPH YARSI siap membantu Anda dalam proses sertifikasi HALAL produk Anda melalui sistem informasi kami yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi HALAL BPJPH.

Dalam proses pengujian laboratorium, LPH YARSI memiliki MoU dengan Laboratorium Terpadu Universitas YARSI. Laboratorium Terpadu Universitas YARSI sedang dalam tahap proses akreditasi ISO 17025:2017 dengan ruang lingkup sertifikasi halal yang meliputi uji kandungan alcohol (GCMS) dan uji cemaran babi (real-time PCR), dan pengujian lainnya yang tidak termasuk ruang lingkup akreditasi ISO 17025:2017 yaitu makanan, minuman, kosmetik obat-obatan (farmasi).

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

    Sistem, mekanisme, dan prosedur layanan sertifikasi halal terdiri atas tahapan sebagai berikut:
  1. Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
  3. Penetapan LPH untuk melakukan pemeriksaan/pengujian kehalalan produk
  4. Pemeriksaan dan/atau Pengujian Produk
  5. Penyampaian Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk dari LPH ke BPJPH
  6. Penyampaian Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk dari BPJPH ke MUI
  7. Penetapan Kehalalan Produk oleh MUI
  8. Penyampaian Hasil Penetapan Kehalalan Produk dari MUI ke BPJPH
  9. Penerbitan Sertifikat Halal Berdasarkan Hasil Penetapan Kehalalan Produk dari MUI oleh BPJPH
  10. Penyampaian Sertifikat Halal dari BPJPH ke Pelaku Usaha